Diduga Tak Sesuai Aturan, PT. Sanroy Terbitkan IUP di Luwu Timur

Gaskanindonesia,Lutim- Sulawesi Selatan — Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh perusahaan tambang PT. Sanroy Mitra Saudara di wilayah Kabupaten Luwu Timur menuai sorotan tajam. Pasalnya, IUP yang diterbitkan diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan IUP Batuan Temporer.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Sanroy diduga mengantongi IUP seluas 6.378 hektare di beberapa desa seperti Pongkeru, Laskap, dan Balambano. Luasan ini jauh melampaui ketentuan Perbup 21/2012 yang secara tegas membatasi luas area IUP batuan temporer maksimal 1 hektare.

Menurut aturan tersebut, IUP untuk kegiatan pertambangan batuan temporer hanya dapat diterbitkan untuk lahan maksimal 1 hektare dengan masa berlaku paling lama 6 bulan. Izin ini diperuntukkan bagi keperluan proyek konstruksi berskala kecil dan bersifat lokal, dengan pengawasan ketat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten.

Namun fakta di lapangan diduga bahwa izin PT. Sanroy justru diterbitkan untuk luasan ribuan hektare, tanpa kejelasan kategori izin dan prosedur yang dijalankan. Hal ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa penerbitan IUP tersebut tidak melalui mekanisme yang sah, atau bahkan melabrak ketentuan daerah.

Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat setempat mulai angkat suara. Mereka menilai bahwa ketidaksesuaian ini merupakan bentuk pembiaran dan potensi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat serta lingkungan hidup.

“Kalau benar IUP itu dikeluarkan di luar aturan, berarti ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dinas terkait dan Bupati harus bertanggung jawab,” ujar salah satu tokoh masyarakat Balambano yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Sanroy maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait dugaan pelanggaran ini.

Pemerhati tambang dari Lembaga Konsorsium Masyarakat Transparan (KOMTRA) menegaskan bahwa seluruh IUP yang diterbitkan di daerah wajib tunduk pada asas keterbukaan, partisipasi publik, serta taat hukum. Jika IUP dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka konsekuensinya harus ada pencabutan izin dan proses hukum bagi pihak yang terlibat.

Masyarakat kini menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang ada di Luwu Timur. Tidak hanya PT. Sanroy, tetapi juga perusahaan lain yang diduga memperoleh IUP dalam skema yang serupa.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, dan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan di kawasan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *