Tahun 2026, DPRD Luwu Timur Akan Terapkan 2 Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

Luwu Timur,GASKANINDONESIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Dalam rapat paripurna yang bersifat tertutup, hanya dihadiri pimpinan DPRD bersama anggota sejumlah Anggota DPRD, berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, Senin 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Penyampaian 2 ranperda inisiatif yakni ranperda perlindungan tenaga kerja lokal dan perlindungan kepada petani.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur Jihadin Peruge, usai rapat paripurna mengatakan, kedua ranperda tersebut akan dibahas dan diterapkan di tahun 2026.

“Kedua ranperda inisiatif DPRD ini sangat perlu untuk dijadikan perda, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, untuk itu harus ada perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dan petani,”ungkapnya.

Jihadin menambahkan ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan, guna membuat hak tenaga kerja lokal dapat terpenuhi dan terlindungi, terutama dari segi kuota rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan setiap perusahaan di kabupaten Luwu Timur harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Sementara ranperda perlindungan terhadap petani, bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak petani, mulai dari lahan pertanian, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, sehingga hak keduanya dapat terlindungi sehingga tidak ada lagi terjadi gesekan antara perusahaan tambang dengan pihak petani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *