Pansus DPRD Lutim Setujui Ranperda Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroda Luwu Timur Gemilang

GASKANINDONSIA, Luwu Timur — Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Aripin S.Ag, membacakan laporan persetujuan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG). Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Aripin memaparkan rekomendasi dan kesimpulan dari masing-masing fraksi sebagai berikut:

1. Fraksi GPRFraksi GPR menilai bahwa penyertaan modal kepada Perseroda LTG harus dilakukan secara bertahap untuk memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efektif. Karena itu, fraksi GPR menyetujui penyerahan anggaran kepada PT LTG Perseroda melalui operator PT POMU.

2. Fraksi PAN Fraksi PAN mendukung penambahan penyertaan modal dengan beberapa catatan penting. Perseroda diminta menetapkan rencana bisnis yang jelas, terukur, dan terarah agar peningkatan keuntungan dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

3. Fraksi NasDem Fraksi NasDem mengapresiasi penambahan modal tersebut sebagai upaya memperkuat struktur permodalan BUMD. Fraksi menilai langkah ini penting untuk meningkatkan peran Perseroda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas layanan kepada masyarakat, serta menambah aset BUMD.

4. Fraksi Partai Golkar Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap penambahan penyertaan modal Perseroda LTG. Fraksi menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat PAD, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyempurnakan Ranperda tersebut.

5. Fraksi PDI Perjuangan Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:

Bantuan modal diberikan secara bertahap berdasarkan RKP, BPKH, dan Amdal, disertai sistem pengawasan berbasis pencapaian target.

Dana hanya diberikan jika tahapan yang disepakati telah terpenuhi.

Mendorong adanya perjanjian tertulis terkait prioritas tenaga kerja lokal, penggunaan usaha lokal, serta komitmen pelaksanaan CSR berbasis kebutuhan masyarakat.

“Mengenai bantuan modal ini, harus ada evaluasi yang dilakukan oleh DPRD sebagai fungsi pengawasan untuk memastikan target benar-benar tercapai. Itulah maksud kami bantuan yang diberikan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian melalui evaluasi dan verifikasi,” jelas Aripin.

Komitmen Penguatan Kinerja Perseroda Aripin menambahkan bahwa Pansus meminta seluruh pengurus Perseroda dan pemegang kontrak agar berkomitmen melakukan evaluasi serta monitoring kinerja secara berkala. Hal ini penting agar Perseroda dapat bekerja lebih profesional dan mencapai target yang telah ditetapkan.

“Penyertaan modal juga harus berlandaskan analisa kelayakan, rencana bisnis BUMD, serta kebutuhan operasional yang jelas dan terukur,” tegasnya.(Idl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *