Fraksi PDIP Tekankan Pentingnya Sektor Pertanian Jadi Penopang Masa Depan Luwu Timur

GASKANINDONESIA,  Luwu Timur  — Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Nur, menegaskan bahwa baik saat ini maupun di masa mendatang, Kabupaten Luwu Timur akan memasuki fase di mana investasi di sektor pertambangan dan pertanian menjadi daya tarik utama.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang belakangan ini memperketat anggaran dan mendorong peningkatan pendapatan negara melalui investasi, turut menuntut daerah untuk beradaptasi. Karena itu, Luwu Timur perlu menyiapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal, terutama dalam melindungi petani dari dampak pembangunan.

Menurutnya, penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adil adalah jaring pengaman paling efektif untuk meminimalkan dampak negatif dari aktivitas investasi dan pembangunan.
“Ke depan, Luwu Timur berpotensi menghadapi dua persoalan krusial: marjinalisasi petani dan ketimpangan akses tenaga kerja lokal,” ujar Muhammad Nur usai Rapat Paripurna, Senin (20/10/2025).

Namun, di balik tantangan tersebut, ia menilai terdapat peluang besar, antara lain:

1. Luwu Timur memiliki sumber daya kuat sebagai daerah agraris sekaligus daerah tambang.

2. Ketersediaan tenaga kerja lokal cukup melimpah—baik di sektor formal maupun informal—dan dapat diberdayakan melalui kebijakan afirmatif.

Ia memaparkan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas saat ini mencerminkan semangat keadilan sosial, dengan menempatkan petani serta tenaga kerja lokal sebagai pilar penting dalam aktivitas ekonomi daerah. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlindungan dari praktik eksploitasi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut selaras dengan Sila Kelima Pancasila dan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional yang kuat bagi intervensi kebijakan daerah. Tujuan Ranperda ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan, yakni pengentasan kemiskinan, penghapusan kelaparan, penyediaan pekerjaan layak, pertumbuhan ekonomi, serta pengurangan ketimpangan. Jika dilaksanakan secara selaras, kebijakan ini diyakini dapat menciptakan pembangunan inklusif yang berbasis potensi lokal dan berkeadilan.(Idl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *