GASKAN INDONESIA, Luwu Timur– Di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat lanjut usia (lansia), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadirkan kebijakan yang dinilai progresif dan patut diapresiasi. Luwu Timur tercatat sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menyalurkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp1 juta per bulan bagi lansia yang memenuhi persyaratan.
Program ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan lansia, khususnya mereka yang berada dalam kategori ekonomi lemah dan layak menerima bantuan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi lansia yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Apresiasi terhadap kebijakan ini disampaikan oleh Nurbaeti, warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, yang juga merupakan salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Ia menilai langkah pemerintah daerah sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok rentan sekaligus komitmen dalam merealisasikan janji politik secara bertanggung jawab.
“Program ini patut kita syukuri dan apresiasi. Tidak semua daerah mampu menghadirkan bantuan dengan nilai sebesar ini untuk lansia,” ujar Nurbaeti.
Menurut perempuan yang akrab disapa Mama Geby tersebut, dalam pelaksanaan bantuan sosial, pemerintah daerah tetap harus berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme dan persyaratan yang jelas.
“Penyaluran bantuan sosial itu ada ketentuan yang mengikat. Jika diabaikan, justru bisa menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Nurbaeti menegaskan bahwa janji politik yang disampaikan saat kampanye tidak dapat direalisasikan secara instan dan sepenuhnya sekaligus. Pasalnya, anggaran bantuan sosial bersumber dari keuangan negara, bukan dana pribadi kepala daerah, sehingga pengelolaannya harus mengikuti regulasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Saat ini, program tunjangan lansia masih berada pada tahap uji coba dan telah menyasar sekitar 3.000 lansia yang dinyatakan memenuhi syarat. Pendanaan program tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025. Meski jumlah penerima masih terbatas, Nurbaeti menilai langkah awal ini sebagai fondasi penting untuk pengembangan program ke depan.
“Pemerintah daerah sudah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan janji politik, meskipun dilakukan secara bertahap. Ini patut diapresiasi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap program pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat, memang dirancang untuk berjalan secara bertahap sesuai dengan amanat RPJMD yang disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Lebih lanjut, Nurbaeti mengungkapkan bahwa data penerima bantuan lansia tidak bersumber dari data kependudukan (Dukcapil), melainkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan melalui proses verifikasi oleh tim pendamping Kementerian Sosial di setiap desa, termasuk operator desa yang bertugas menginput data calon penerima bantuan sosial.
Di akhir keterangannya, Nurbaeti mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung proses yang sedang berjalan, khususnya bagi keluarga yang lansianya belum menerima bantuan pada tahap uji coba ini.
“Semoga pada pendataan berikutnya, nama-nama yang diusulkan dapat terverifikasi dengan baik dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tunjangan lansia,” tutupnya.
Lap: tim





