Tanpa Bukti Kepemilikan, Irwan Dan Kawan Kawan Ajukan Klaim Rp1,3 Triliun atas Lahan Aset Pemkab

GASKAN INDONESIA, Lampia —Polemik lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kian memanas. Sejumlah petani penggarap secara terbuka mengakui tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan sah, namun tetap mengklaim diri sebagai pemilik karena merasa lebih dulu mengelola lahan tersebut sejak 1998.

“Yang jelas Pak, alas hak kami itu adalah mengelola, kami yang garap,” tegas Irwan alias Iwan, salah satu penggarap, Sabtu (14/02/2026).Iwan bahkan menyatakan akan mempertahankan lahan yang digarapnya, menyusul langkah Pemkab yang ingin mengambil alih kembali aset tersebut. Menurutnya, penguasaan fisik dan riwayat pengelolaan menjadi dasar klaim mereka.

“Persoalan legalitas, yang utama itu kami pemilik lahan ceritanya karena kami yang mengelola pertama. Legalitas lain kita lihat dulu kronologis dan penguasaannya bagaimana,” ujarnya.

Ajukan Ganti Rugi Fantastis
Tak hanya bertahan, Iwan bersama kelompoknya juga melayangkan surat ke Pemkab tertanggal 18 Januari 2026. Dalam surat itu, mereka meminta ganti rugi lahan senilai Rp350 ribu per meter persegi dan Rp20 juta untuk setiap pohon, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp1,3 triliun.
Mereka menyatakan bersedia menerima uang kerohiman asalkan tuntutan nilai lahan dan tanaman dipenuhi.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan lahan yang digarap warga merupakan aset sah pemerintah daerah. Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi tanah, karena itu resmi lahan Pemkab Lutim. Kami hanya memberikan uang kerohiman, ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada penggarap,” tegas Ramadhan.

Masuk Kawasan Industri PSN
Diketahui, lahan seluas 394,5 hektare di Desa Harapan itu akan disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk dikembangkan menjadi kawasan industri.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dengan status lahan yang telah bersertifikat HPL, sikap tegas Pemkab memperjelas bahwa klaim penggarap tanpa alas hak tidak memiliki dasar hukum. Konflik ini kini memasuki babak krusial antara kepastian hukum aset daerah dan tuntutan kelompok penggarap yang merasa memiliki hak.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *