GASKAN INDONESIA, Luwu Timur – Plang atau papan informasi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kepolisian dan TNI di kawasan Lampia diduga dirusak oleh oknum warga penggarap lahan.
Informasi yang dihimpun, perusakan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, tak lama setelah Satpol PP kembali ke Malili usai memasang plang di sejumlah titik lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP. Ironisnya, pemasangan plang tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan dari warga penggarap lahan, termasuk Irwan alias Iwan Cs. Mereka bahkan turut mendampingi dan mengantar petugas saat pemasangan dilakukan. Namun, plang yang menandai aset resmi pemerintah itu justru diduga kembali dirusak oleh oknum yang sama.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, membenarkan adanya laporan perusakan tersebut.
“Benar, ada informasi bahwa plang yang telah kami pasang di lahan milik Pemda di Lampia dirusak. Kejadiannya setelah anggota Satpol PP kembali usai pemasangan,” ujarnya, Senin (16/2/2026). Pemda Luwu Timur menyatakan akan membahas langkah hukum lanjutan bersama aparat Kepolisian. “Kami akan membicarakan langkah apa yang akan ditempuh dan tentu melibatkan pihak Kepolisian,” tegasnya.
Riwayat Lahan Lampia: Clear and Clean Sejak 2007
Lahan seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, tercatat sebagai aset Pemkab Luwu Timur dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.
Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) kepada Pemkab Luwu Timur atas proyek PLTA Karebbe. Sebelumnya, PT Inco memegang Sertifikat Hak Pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.
Sejumlah warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak 1998 dengan berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa. Namun, berdasarkan penelusuran, izin lokasi yang pernah dikantongi PT Nusdeco Jaya Abadi pada 1994 telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu pada 26 Februari 1998.
Sejak pencabutan izin itu hingga proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh PT Inco pada 2007, tidak tercatat adanya aktivitas penguasaan lahan oleh warga.
Renos, mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur yang tergabung dalam tim survei mikro tahun 2007, memastikan kawasan tersebut dalam kondisi bebas penguasaan.
“Kami telusuri setiap jengkal lahan. Saat itu tidak ada aktivitas warga mengolah atau tinggal di dalam kawasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sertifikat tidak mungkin terbit jika lahan dalam kondisi sengketa. “Harus clear and clean.”
Catatan hukum menunjukkan, Pengadilan Negeri Malili melalui putusan Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll pada 2017 lalu menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Irwan alias Iwan atas tindak pidana perusakan tanaman di area penghijauan PT Vale Indonesia di Desa Harapan.
Meski telah menjalani hukuman, Irwan disebut masih melakukan penguasaan atau pengelolaan lahan yang kini tercatat sebagai aset Pemda Luwu Timur.
Tuntut Ganti Rugi Rp1,38 Triliun
Irwan Cs bersama seorang warga lainnya, Rudiansyah, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan nilai fantastis mencapai Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada taksiran harga tanah Rp350 ribu per meter persegi dan nilai tanaman Rp20 juta per pohon di atas lahan seluas 394 hektare.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemda menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi tanah.
“Tidak ada ganti rugi tanah atau lahan. Tanah itu aset Pemda. Masa aset kami beli kembali? Yang ada hanya kerohiman untuk tanaman dan bangunan milik warga,” tegas Andi Reza.




