Banjir Lumpur Tutup Jalan Nasional, DLH Jangan Cuma “Minta”: Publik Tuntut Tindakan, Bukan Basa-basi

GASKAN INDONESIA, Luwu Timur — Banjir bercampur lumpur yang menutup jalan nasional di sekitar area operasional PT Prima Utama Lestari (PT PUL), Desa Ussu, Kecamatan Malili, viral di media sosial dan langsung memicu amarah publik. Akses vital berubah jadi kubangan lumpur cokelat—licin, berbahaya, dan melumpuhkan aktivitas warga.Kondisi ini bukan sekadar gangguan lalu lintas. Ini ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Kendaraan tersendat, risiko kecelakaan meningkat, dan aktivitas masyarakat terganggu. Pertanyaannya sederhana: di mana pengawasan selama ini?

Di tengah sorotan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur menyatakan telah “meminta” pihak terkait membersihkan material lumpur dan bertanggung jawab. Pemeriksaan lapangan dijanjikan segera. Tapi publik tak butuh kata “meminta”—yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dan terukur.

Sejumlah organisasi lingkungan pun angkat suara. LSM PROGRESS melalui Koordinator Wilayah Luwu Raya, Ahmad, menilai pemerintah tak boleh lagi bersikap lembek menghadapi persoalan berulang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

“Kalau dibiarkan seperti ini, sama saja membuka ruang bagi kejadian serupa. Harus ada evaluasi total, bukan tambal sulam,” tegas Ahmad.

Rekaman yang beredar jelas menunjukkan jalan tertutup lumpur tebal, kendaraan kesulitan melintas, dan potensi kecelakaan yang tinggi. Ini bukan insiden kecil—ini sinyal keras adanya masalah serius dalam pengelolaan lingkungan di sekitar aktivitas industri.

Jika benar banjir lumpur ini berkaitan dengan aktivitas tambang, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Tidak bisa lagi diselesaikan dengan imbauan atau klarifikasi normatif.

Kritik tajam mengarah pada pola lama yang terus berulang: bertindak setelah viral, bukan mencegah sebelum terjadi. Pengawasan yang lemah hanya akan melahirkan krisis berikutnya.

DLH kini berada di titik uji. Pemeriksaan lapangan harus transparan dan berujung pada langkah konkret. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas wajib dijatuhkan—tanpa kompromi, tanpa negosiasi.

Masyarakat sudah terlalu sering disuguhi janji. Yang ditunggu sekarang adalah keberanian mengambil tindakan. Karena jika pembiaran terus berlanjut, yang dikorbankan bukan hanya jalan yang tertutup lumpur, tapi juga keselamatan warga dan wibawa pemerintah itu sendiri.(idl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *