Tarif Air Bakal Disesuaikan, Sekda Luwu Timur: Demi Pelayanan yang Lebih Baik

GASKAN INDONESIA . LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).

Penyesuaian tarif yang akan dilakukan oleh Perumdam Waemami Luwu Timur mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 sebagai dasar menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlangsungan pengelolaan air di daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Said, Inspektur, Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami beserta jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Sementara narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni 3 orang Tim Teknis Perumdam Waemami Luwu Timur, terdiri dari Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin.

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pentingnya air sebagai kebutuhan dasar masyarakat serta pentingnya menjaga pelayanan publik tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan paling mendasar masyarakat dan termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.

Sekda berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan Perumdam Waemami.

Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu mengungkapkan bahwa, penyesuaian tarif juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, tarif kebutuhan pokok air minum harus tetap terjangkau dan tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat (UMK), khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK ,” jelasnya.

Andi Maryam menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur, memperluas cakupan distribusi, menutupi biaya operasional dan produksi, serta mengimbangi inflasi dan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pemindahan jaringan pipa akibat pelebaran jalan.

Selain itu, hasil audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPKP juga merekomendasikan agar perusahaan menerapkan tarif pelayanan air minum yang baru sesuai ketentuan dan menuju pada kondisi full cost recovery (FCR).

“Dengan adanya hasil audit BPKP tersebut, maka secara hukum manajemen wajib mematuhi. Jika tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dianggap terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan Permendagri, ketentuan gubernur Sulawesi selatan, maupun rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh BPKP dapat berdampak hukum bagi perusahaan.

Untuk itu, Direktur Perumdam Waemami mengimbau masyarakat agar menghemat dan mengontrol penggunaan air, mengoptimalkan penggunaan air sesuai kebutuhan, memasang Tandon/ penampungan air, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *