GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR- Selasa 2 Juni 2026 Pembelian lahan senilai Rp110 juta menggunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses pengadaan aset tersebut.
Lahan seluas 50 x 50 meter yang berada di Dusun Lambaru itu dibeli pada tahun 2025 dan disebut akan digunakan untuk pengembangan usaha kompos BUMDes. Namun hingga pertengahan tahun 2026, aset tersebut dikabarkan belum memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa.
Persoalan semakin mengemuka setelah Ketua BPD Desa Tampinna, Wahid Mustafa, mengaku tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam pembahasan pembelian lahan yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut.
“Mulai dari proses awal sampai transaksi pembayaran, kami anggota BPD tidak pernah dilibatkan. Luas lahan yang dibeli maupun harga pembeliannya kami sama sekali tidak tahu,” tegas Wahid.»
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam penggunaan dana BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa.
Sorotan serupa disampaikan anggota BPD Dusun Lambaru, Ambo Upe. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut setelah mendapatkan informasi langsung dari pemilik lahan.
“Kami kaget setelah mengetahui tanah itu sudah dibeli dengan harga Rp110 juta. Padahal setahu kami belum pernah ada musyawarah bersama masyarakat maupun BPD terkait pembelian lahan tersebut,” ungkapnya.
Pengakuan dua anggota BPD tersebut menambah panjang daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Jika benar tidak pernah ada musyawarah desa maupun pembahasan bersama BPD, lalu siapa yang menginisiasi pembelian lahan, menentukan harga, dan memberikan persetujuan atas penggunaan dana BUMDes senilai Rp110 juta tersebut?
Padahal, pengadaan aset bernilai besar yang menggunakan dana publik semestinya dilakukan secara terbuka, melalui perencanaan yang jelas, pembahasan bersama, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ambo Upe mengaku pernah menyampaikan langsung kepada Kepala Desa Tampinna bahwa pembelian tanah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan BPD.
“Saya sampaikan kepada pak desa bahwa pembelian tanah seharusnya melalui persetujuan dan pembahasan bersama, termasuk melibatkan BPD. Tujuannya agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.»
Di sisi lain, Direktur BUMDes Tampinna membenarkan bahwa lahan tersebut memang telah dibeli. Ia menyebut transaksi dilakukan di kantor desa dan melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, serta pengurus BUMDes.
Namun pengakuan tersebut justru memperkuat tanda tanya publik. Jika transaksi dilakukan secara resmi dan melibatkan sejumlah pihak, mengapa anggota BPD mengaku tidak mengetahui prosesnya? Mengapa tidak ada informasi yang tersampaikan kepada masyarakat? Dan mengapa aset yang telah menyerap dana Rp110 juta itu hingga kini belum menunjukkan kontribusi yang jelas terhadap peningkatan ekonomi desa?
Belum adanya penjelasan terbuka mengenai dokumen perencanaan, hasil musyawarah, kajian usaha, maupun dasar penetapan harga lahan membuat polemik ini terus bergulir.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tampinna belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembelian lahan tersebut, alasan tidak dilibatkannya BPD, maupun dasar administrasi yang digunakan dalam transaksi pengadaan aset BUMDes tersebut.
Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan dugaan adanya proses yang tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola penggunaan dana BUMDes. Apalagi, aset yang dibeli menggunakan uang rakyat itu hingga kini disebut belum menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejumlah pihak dan elemen organisasi kemasyarakatan mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk menelusuri seluruh proses pembelian lahan tersebut. Mulai dari perencanaan, penetapan harga, mekanisme persetujuan, hingga pemanfaatan aset setelah transaksi dilakukan.'(**)





