GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Sabtu 6/Juni/2026. LSM Progress mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap pembelian lahan seluas 50 x 50 meter senilai Rp110 juta yang menggunakan dana penyertaan modal BUMDes Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses pembelian lahan yang dilakukan pada tahun 2025 itu. Padahal, transaksi tersebut menggunakan dana yang bersumber dari penyertaan modal desa.
Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan LSM Progress, Ahmad, menilai aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengadaan lahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan dana publik tidak boleh hanya berhenti pada klaim bahwa aset telah dibeli. Seluruh proses administrasi dan legalitas harus dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika memang prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan seluruh dokumennya. Mulai dari hasil musyawarah, dasar pengambilan keputusan, dokumen perencanaan usaha, penetapan harga, Akta Jual Beli (AJB), keterlibatan PPAT, status sertifikat, hingga pencatatan aset setelah transaksi dilakukan. Karena yang digunakan adalah uang rakyat, maka seluruh proses wajib dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad.
LSM Progress menilai pengakuan anggota BPD yang tidak mengetahui proses pembelian tersebut merupakan fakta yang harus ditelusuri secara serius. Sebab, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait mekanisme pengambilan keputusan dan dasar penggunaan dana Rp110 juta tersebut.
Sorotan semakin menguat karena lahan yang dibeli untuk pengembangan usaha kompos itu hingga pertengahan tahun 2026 disebut belum memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat maupun desa.
“Kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dan instansi pengawas lainnya tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Semua dokumen dan tahapan proses harus diperiksa agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik,” lanjutnya.
LSM Progress juga meminta aparat memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk legalitas kepemilikan tanah, mekanisme pembayaran, proses administrasi pengadaan aset, serta pemanfaatan lahan setelah dibeli menggunakan dana penyertaan modal BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tampinna belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembelian lahan tersebut, alasan tidak dilibatkannya BPD, maupun dokumen yang menjadi dasar transaksi senilai Rp110 juta tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang seluruh proses pembelian lahan tersebut. Sebab dalam penggunaan uang negara, transparansi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat hukum yang harus dipenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lap :tim





