LHI Dukung LSM Progres Laporkan Dugaan Polemik Lahan Islamic Center Malili

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) menyatakan dukungan terhadap langkah LSM Progres yang melaporkan dugaan polemik terkait proses pengadaan dan anggaran pembebasan lahan Islamic Center Malili kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (16/9/2026).

Ketua LHI, Iskaruddin, yang juga merupakan aktivis Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi, mengatakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.“Kami mendukung teman-teman dari LSM Progres yang telah menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Kami berharap semakin banyak masyarakat dan lembaga masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, baik yang telah berlangsung maupun yang sedang berjalan,” ujar Iskaruddin.Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Iskaruddin berharap Kejari Luwu Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara, tentu pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ia menambahkan, LHI bersama Aliansi Muak akan terus mengawal proses pengaduan LSM Progres serta sejumlah laporan lain yang menjadi perhatian masyarakat di Kejari Luwu Timur, termasuk dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah dan ambulans desa.

Menurut Iskaruddin, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan aksi penyampaian pendapat untuk meminta kejelasan mengenai penanganan sejumlah laporan masyarakat.

“Tuntutan kami sederhana. Apabila bukti dan unsur hukumnya telah terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka,” katanya.

Terkait laporan mengenai lahan Islamic Center Malili, LHI menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Menurut Iskaruddin, fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami berharap Kejaksaan memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan bukti dan unsur pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkasnya.

LHI menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *