Proyek Rehabilitasi Istana Kedatuan Luwu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sarat Penyimpangan dan Tak Sesuai Spesifikasi
PALOPO – Proyek rehabilitasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi upaya pelestarian sejarah, proyek ini justru dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek senilai Rp1,8 miliar ini dikerjakan oleh CV. Keramik Jaya sebagai pelaksana, dengan pengawasan oleh CV. Cipta Persada Consultant.
Sesuai kontrak, pelaksanaan proyek ini ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender. Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan serius terkait pelaksanaan yang jauh dari harapan.
Berdasarkan data dari LPSE, proyek ini mencakup lima komponen utama yakni, rehabilitasi atap Istana, pembangunan Baruga/Pendopo, penataan halaman Baruga, serta toilet dan ruang ganti.
Namun, laporan dari LSM Progres mengungkap bahwa dari kelima item tersebut, hanya Baruga dan papin block yang tampak dikerjakan, itupun dengan kualitas yang dipertanyakan.
Ahmad, aktivis LSM Progres, yang menjadi pelapor kasus ini, menyebut adanya potensi penyalahgunaan anggaran.
Ia mengungkap bahwa bahan kayu yang digunakan diduga bukan kayu standar, melainkan kayu afker yang kualitasnya lebih rendah. Tak hanya itu, ukuran bangunan pendopo pun berbeda jauh dari rencana awal.
“Awalnya dirancang 14×14 meter, namun kenyataannya hanya 10×10 meter. Bahkan perencanaan awal plafon yang seharusnya ada, namun tidak tidak terpasang sama sekali,” ungkap Ahmad, Selasa 10 Juni 2025.
Sementara itu, Kadri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa semua proses dan tahapan proyek telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kini, publik menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah proyek rehabilitasi simbol sejarah Luwu ini akan menjadi monumen pelestarian budaya atau justru menjadi monumen kegagalan dan adanya dugaan korupsi. (Has)