GASKAN INDONESIA, Luwu Timur–Anggota Komisi I, DPRD kabupaten Luwu Timur, Abdul Halim mengatakan ada peluang penyelesaian polemik status 208 tenaga non-ASN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK,
melalui beberapa skema alternatif, asalkan sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil konsultasi yang kami lakukan dengan Kementerian PAN-RB, dengan membuka opsi teknis, agar para tenaga yang selama ini bekerja bertahun-tahun tetap dapat bertugas, tanpa melanggar aturan masa transisi penataan ASN nasional”Ungkap Halim di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut Halim menuturkan ada solusi, bagi tenaga kesehatan dapat direkrut melalui mekanisme BLUD, guru memungkinkan melalui dana BOS dan tenaga teknis serta administrasi melalui pola PJLP yang terpenting semuanya sesuai aturan.
Menurutnya RSUD dan sebagian besar puskesmas di Luwu Timur, telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), instansi tersebut memiliki ruang kebijakan untuk melakukan perekrutan langsung berdasarkan kebutuhan layanan.
Halim mengatakan, Skema tersebut akan menjadi prioritas untuk tenaga non-ASN, di sektor kesehatan yang sebelumnya masuk dalam kategori upah jasa atau tenaga pendukung.
Sedangkan untuk pemanfaatan dana BOS sebagai sumber pembiayaan tenaga pendidikan, selama penggunaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga teknis dan administrasi di OPD yang bukan sektor pendidikan dan kesehatan, pola yang memungkinkan adalah sistem PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
“Skema ini bagi tenaga non-ASN akan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai dasar kontrak kerja.Mereka nanti membuat NIB perorangan, ini bukan rekrutmen baru, tapi untuk mereka yang sudah mengabdi,” timpal Halim.
377 tenaga non-ASN, Halim menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam proses validasi, dan angka yang menjadi fokus pembahasan sekarang adalah 208 orang sesuai data BKPSDM.
“Data 377 itu belum final. Yang sekarang kita prioritaskan adalah 208 orang yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, kita optimis memperjuangkan mereka, tapi semuanya harus sesuai regulasi. Kalau bertentangan aturan, kita juga terbatas,” Pungkasnya.





