Aliansi Masyarakat Desa Harapan Menolak Perpanjangan IUP PT.PDS

GASKAN INDONESIA, Luwu Timur – Aliansi Masyarakat Desa harapan, Kecamatan Malili menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.PDS. Selasa (9/12/2025).

Melihat dari beberapa kejadian dan bencana ekologis yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, yakni longsor dan banjir yang melanda Pulau Sumatra dan Aceh.

Hal ini dikawatirkan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat Desa Harapan juga terjadi di Desa Harapan, pasalnya ada perusahaan tambang yakni PT. PDS yang dinilai tidak menjalankan kaidah-kaidah pertambangan, sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan pertambangan yang berlaku.

Berikut isi berita acara tuntutan dari Aliansi dari Masyarakat Desa Harapan yang dibacakan Sarkawi Hamid, Anggota DPRD Luwu Timur dan di tanda tangani oleh pimpinan DPRD Luwu Timur, Wakil Ketua dua, Harisah Suharjo

1. Keberadaan PT Panca Digital Solution (PDS) untuk dapat kiranya ditinjau keberadaannya oleh pihak terkait, mengingat pemegang IUP ini sudah tidak lagi beraktivitas beberapa tahun terakhir dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya terkait reklamasi, reboisasi pasca tambang dan radius izin usahanya sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk.

2. Berdasarkan perda no 1 tahun 2025 tentang RT/RW dimana kawasan lampia yang secara administratif, masuk di dalam wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili adalah kawasan yang diperuntukkan untuk pengembangan industri sehingga tidak berkesesuaian lagi dengan izin usaha pertambangan.

3. Bahwa Aliansi Masyarakat Desa harapan, Kecamatan Malili juga mempertanyakan uang jaminan reklamasi PT PDS, yang tersimpan di Bank, sebab berdasarkan pengamatan oleh masyarakat setempat, hingga saat ini tidak ada kegiatan reklamasi pasca tambang.

Menanggapi isi aspirasi tersebut, maka DPRD  Luwu Timur di dasari dengan tupoksinya, akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan segera berkordinasi dengan pemerintah daerah dan kementrian ESDM RI di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *