Anggota DPRD Lutim Firman Udding Soroti Urgensi CSR PT Vale dan Kontraktor Nasional

Gaskanindonesia,Lutim- Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Vale Indonesia Tbk dan 98 kontraktor nasional mitranya kembali menjadi sorotan DPRD Luwu Timur. Menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan pada Rabu (15/5/2025), salah satu legislator yang memberi perhatian khusus terhadap isu ini adalah Firman Udding, anggota DPRD Komisi II, Fraksi PAN dari Partai PKS. dimana CSR PT Vale dan Kontraktor Nasional Harus Memberi Manfaat Maksimal untuk Warga Lutim

Firman membenarkan bahwa RDP dengan PT Vale dan sejumlah departemen terkait, seperti SCM, CMT, dan External Relation, telah digelar hari ini. Ini merupakan RDP kedua dalam waktu dekat yang menyoroti pelaksanaan CSR oleh perusahaan tambang yang telah beroperasi di Luwu Timur selama lebih dari 50 tahun.

“Pembahasan ini sangat strategis dan urgen. Sumber daya alam Luwu Timur telah dieksploitasi puluhan tahun, maka perusahaan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Firman.

Ia menyebut, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan CSR. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam. Kemudian, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan pelaku usaha melaksanakan TJSL, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memperkuat komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

Firman menegaskan bahwa perencanaan dan realisasi program CSR harus benar-benar sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah.

“Kita tidak mau lagi CSR hanya jadi formalitas. Programnya harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” katanya.

Tak hanya itu, Firman juga menekankan bahwa pelaksanaan CSR seharusnya menjadi sarana nyata untuk memberdayakan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal di wilayah pemberdayaan PT Vale.

“Masih banyak sarjana dan pemuda lokal kita yang menganggur, padahal mereka punya kemampuan dan keterampilan yang tidak kalah dari tenaga kerja luar. Ini ironis jika tidak jadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurut Firman, etika dalam menjalankan bisnis mestinya mendorong perusahaan melangkah lebih jauh dari sekadar kepatuhan hukum.

“Dalam kerangka etik, perusahaan-perusahaan ini bukan hanya taat aturan, tapi juga harus menunjukkan kepantasan dan kepatutan—beyond the rule,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Firman menyampaikan bahwa DPRD Luwu Timur saat ini tengah mendorong lahirnya dua Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, yaitu Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Perda tentang Perlindungan serta Pemberdayaan Pengusaha Lokal.

“InsyaAllah dalam waktu dekat, dua perda ini akan kami dorong agar menjadi payung hukum perjuangan kita bersama dalam memperjuangkan hak dan kesempatan warga lokal,” tutup Firman.

RDP kali ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dalam membangun tata kelola CSR yang adil, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *