Aset Pemkab Luwu Timur Diduga Diperjualbelikan, NIB 20.26.000001429.0 Jadi Pusat Perhatian

GASKAN INDONESIA, GASKAN INDONESIA, Luwu Timur — Skandal dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Lahan bersertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang terletak di Desa Harapan Lampia, Kecamatan Malili, diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Padahal, tanah tersebut merupakan aset sah pemerintah daerah dan telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Proyek Strategi Nasional (PSN).

Fakta ini terungkap setelah Tim Percepatan Kawasan Industri turun langsung melakukan pemetaan serta identifikasi aktivitas warga di lokasi. Hasilnya mencengangkan. Sejumlah warga diketahui telah membuka kebun bahkan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa di antaranya disebut menuntut ganti rugi atas tanah yang secara administrasi tercatat sebagai aset resmi Pemkab Luwu Timur.

Untuk menguatkan informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi salah satu warga berinisial Y. Ia mengaku memiliki lahan di dalam kawasan itu, meski bukan atas namanya langsung, melainkan menggunakan nama anggota keluarganya.

Y membeberkan kronologi awal mula dirinya masuk ke kawasan tersebut pada 2020. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang teman mengenai lahan yang bisa dimanfaatkan untuk berkebun. Dari situ, ia diperkenalkan kepada seorang pria bernama Irwan alias Iwan yang disebut menawarkan lahan tersebut.

“Mengenai status lahan di sana, awalnya saya ketahui setelah dikabari teman pada tahun 2020 lalu. Dia cerita kepada saya kalau ada lahan yang bisa dibeli untuk berkebun. Setelah itu saya ketemu dengan Irwan, karena menurut dia lahan itu akan dijual untuk biaya operasi di rumah sakit,” ujar Y saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (13/2/2026).

Y mengaku menyerahkan dana sekitar Rp10 juta. Namun ia menegaskan, transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana. Ia juga menyatakan tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Saya tidak beli, hanya bantu Rp10 juta. Di dalam lahan itu ada yang pegang sertifikat. Saya juga disampaikan orang LBH agar jangan sampai keluar nama saya, pakai nama istri saja,” ujarnya.

Selain dana tersebut, Y menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan lahan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Ia juga mengakui penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.

“Di dalam lahan Lampia itu saya tidak punya sertifikat, tidak ada SKT, dan saya sepaket dengan Pak Iwan,” tambahnya.

Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya praktik penguasaan lahan berbasis transaksi informal tanpa kepastian administrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik hukum, terlebih lahan dimaksud merupakan aset pemerintah yang telah masuk dalam kawasan strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Luwu Timur maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli lahan tersebut.

LAP : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *