GASKAN INDONESIA, Luwu Timur– 15 Desember 2025 – Kantor Bea dan Cukai Malili memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.842.996.938.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/12/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kegiatan pagi ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja pengawasan Bea Cukai melalui pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, yaitu KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan empat tahun terakhir. Lebih dari 65 persen penindakan rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.
“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai ilegal merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Tahun ini merupakan capaian penindakan hasil tembakau tertinggi dalam empat tahun terakhir, dengan dua pertiga penindakan dilakukan di jalur distribusi, baik melalui angkutan darat maupun perusahaan jasa titipan,” jelas Eri.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, insan media, serta masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penegakan hukum secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara legal, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal. Semoga kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai dapat tercapai,” pungkas Eri.
Lap : Tim





