gaskanindonesia, Lutim- Desa Kawata, kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur resmi membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Kamis 2 Mei 2025.
Pembentukan koperasi desa merah putih ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025.
Koperasi ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan masyarakat desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip gotong-royong dan kekeluargaan.
Dibentuknya koperasi desa merah putih ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi serta menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam dan cold stroge atau ruang penyimpanan fasilitas khusus yang stabil.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kawata Baharuddin, S.AN berpesan kepada semua pengurus yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) agar menjalan koperasi ini dengan baik berlandaskan aturan.
“ Tentu kita semua berharap agar koperasi ini berjalan dengan baik, yang tentunya harus ada kerjasama semua pengurus untuk mencapai target sesuai dengan harapan Presiden demi kesejahteraan masyarakat,” harap Baharuddin
Dalam Musdesus ini, telah ditetapkan melalui musyawarah mufakat selaku Ketua koperasi desa merah putih : Fransiskus Sa’ding, Sekretaris : Alfiona Sultana Putri, dan Bendahara: Hasnawati.
Adapun yang turut hadir dalam Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, Kepala Desa Kawata, Dinas Pertanian, Pendamping Desa Kawata, Ketua BPD dan Anggota, Bhabinkamtibmas Desa Kawata, para kepala dusun, RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan pelaku UMKM.