GASKAN INDONESIA, LUTIM–Sejumlah warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, harus menghadapi panggilan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan.
Ironisnya, di tengah keresahan warga soal dugaan pencemaran lingkungan, justru masyarakat yang lebih dulu diproses hukum.
Warga yang memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Timur itu dengan tegas membantah tudingan perusahaan. Mereka menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Tokoh masyarakat Desa Ussu, Anto Albadru, menegaskan aksi warga bukanlah upaya menghambat operasional tambang, melainkan protes spontan atas kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
“Kami dituduh merintangi aktivitas tambang. Padahal ini murni bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang kami rasakan langsung,” tegas Anto.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas disposal di sekitar aliran Sungai Ussu diduga menjadi pemicu perubahan kualitas air. Sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan, terutama saat hujan turun.
“Sungai ini sumber hidup kami. Sekarang kondisinya berubah, dan itu yang kami takutkan,” lanjutnya.
Tak hanya soal sungai, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang menggunakan jalan tani desa. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari mobilitas hingga keselamatan warga.
Namun yang paling disesalkan, menurut Anto, adalah langkah hukum yang ditempuh perusahaan. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) ikut angkat suara. Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, menilai pelaporan terhadap warga justru mencederai rasa keadilan publik.
“Di tengah dugaan pencemaran lingkungan, yang justru diproses adalah warga. Ini sangat problematik,” ujarnya tajam.
Jois mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Polres Luwu Timur jangan hanya cepat memproses laporan perusahaan, tapi lambat menindak dugaan pencemaran. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
JAKAM Lutim juga meminta penyelidikan serius terhadap dugaan pencemaran Sungai Ussu, termasuk menelusuri sumber limbah yang menyebabkan perubahan warna air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PUL maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya di tengah publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Luwu Timur.
Warga menuntut transparansi dan keadilan jangan sampai suara rakyat dibungkam, sementara dugaan kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa kejelasan.(**)





