Sumber daya air adalah sumber daya alam di karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mengalir dari satu wilayah menuju wilayah lainnya, serta berguna dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
Selain itu, sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan kebutuhan industri.
Air adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi besar untuk berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan industri, perikanan, transportasi, pariwisata, dan kebutuhan masyarakat umum.
Penggunaan sumber daya air yang tidak terkontrol dan tanpa memiliki perizinan berusaha dapat menimbulkan masalah hukum.
Sehingga penggunaan sumber daya air harus diatur dengan baik untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan usaha milik pribadi dan industris menjadi perhatian utama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
Beberapa pihak memanfaatkan untuk menggunakan sumber daya ini tanpa mematuhi peraturan dan perizinan yang ada.
Tindakan seperti ini dapat berdampak negatif pada lingkungan dan pendapatan Negara. Keberlanjutan sumber daya, serta masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari sumber daya air.
Dalam beberapa kasus, penggunaan sumber daya air untuk kepentingan usaha pribadi atau industry terjadi tanpa adanya perizinan berusaha yang sah.
Perizinan berusaha yang sah merupakan salah satu alat penting dalam pengawasan dan pengaturan penggunaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, tindakan penggunaan sumber daya air tanpa izin berusaha atau tidak melakukan pembayaran atau curang dalam melakukan pajak atas penggunaan air dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Berkaitan dengan penggunaan sumber daya air khususnya penggunaan air permukaan yang telah digunakan oleh PT. Usu Hydro Power dalam mengelola sumber air permukaan di Kec. Malili Kab. Luwu Timur menjadi salah satu pasokan sumber Listrik yang di jual ke PLN .
Pihak perusahaan dalam menggunakan permukaan air permukaan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak air permukaan ke Pemerintah Propinsi Sulsel mulai Tahun 2014 hingga sekarang, namun pihak PT. UHP ini diduga melakukan perbuatan curang dalam melakukan pembayaran pajak ke Pemerintah Propinsi Sulsel dengan cara memainkan atau mengatur air yang digunakan sehingga pajakp ermukaan yang dibayar kepada pemerintah Propsinsi Sulsel
tergolong sedikit sehingga terindikasi atau diduga menimbulkan kerugian negara sebesar ratusan milyaran rupiah. Perlu diketahuai bahwa PLTA milik PT. UHP yang dikelola adalah berkapasitas 620 mega watt (MW).
Dengan adanya pihak PT. UHP diduga atau terindikasi melakukan perbuatan curang dalam melakukan pembayaran pajak ke Pemerintah Propinsi Sulsel dengan cara memainkan atau mengatur air yang digunakan
sehingga pajak permukaan yang dibayar kepada pemerintah Propsinsi Sulsel tergolong sedikit maka kami harapkan agar APH untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)