GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR–Kendaraan roda tiga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga memberlakukan pungutan sebesar Rp20 ribu per rumah setiap bulan di wilayah kompleks perumahan Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pungutan tersebut disebut-sebut dikenakan kepada warga yang memanfaatkan layanan pengangkutan sampah di luar jalur resmi yang telah ditetapkan oleh DLH.
Informasi ini mencuat dari sejumlah warga perumahan yang mengaku membayar iuran bulanan kepada operator kendaraan roda tiga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari dinas. Klarifikasi itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Bukan diperbolehkan, tapi itu biasanya dilakukan anggota PK setelah selesai tugasnya di jalur yang sudah ada. Karena BBM yang disiapkan dari dinas itu dibatasi hanya untuk jalur resmi saja. Jadi pelayanan di luar jalur tersebut BBM-nya menjadi tanggung jawab mereka sendiri untuk menambah penghasilan. Kasihan, biasanya mereka lakukan begitu,” jelas Kadis DLH.
Lebih lanjut, Kadis DLH menegaskan bahwa segala risiko yang timbul akibat operasional kendaraan di luar jam dinas atau di luar rute resmi bukan menjadi tanggung jawab DLH.
“Kalau ada kerusakan di luar jam dinas atau rute yang ditentukan, itu menjadi tanggung jawab operator PK-nya,” tegasnya.
Namun demikian, Kadis DLH juga menyampaikan keberatannya apabila persoalan tersebut terus diberitakan. Menurutnya, hal itu berkaitan langsung dengan penghidupan para petugas kebersihan (PK) yang mencari tambahan penghasilan di luar jam dinas.
“Kenapa lagi mau diberitakan, ini kan menyangkut kasihan penghidupan mereka PK. Kalau ini diberitakan terus, bisa saja saya tarik semua kendaraan roda tiga yang mengojek di luar jam dinas,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar persoalan yang lebih layak diangkat ke ruang publik adalah tanggung jawab para pengembang perumahan terhadap pengelolaan sampah di kawasan yang mereka bangun.
“Kalau saran saya, yang perlu diangkat itu tanggung jawab pengembang perumahan terhadap pengelolaan sampah di perumahan yang mereka bangun,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya terkait kejelasan aturan operasional kendaraan dinas serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, petugas kebersihan, dan pengembang perumahan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kebijakan tertulis dari DLH terkait layanan pengangkutan sampah di luar jalur resmi maupun mekanisme pengawasan terhadap praktik penarikan iuran tersebut.'(idl)





