DPK Lutim Lakukan Pendampingan Verifikasi dan Identifikasi Arsip di Setda

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan kegiatan pendampingan verifikasi dan identifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Timur, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan jenis arsip yang layak dimusnahkan dan arsip yang memiliki nilai guna permanen (arsip statis), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Pendampingan ini dikoordinir oleh Tenri H., S.Pd dan Ketut Ari Handayani, SE. selaku Arsiparis DPK Lutim, yang memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan yang berlaku.

“Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga tertib arsip dan sebagai upaya penyelamatan arsip statis yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan evidensial,” ujar Tenri.

Selama kegiatan berlangsung, tim DPK Lutim bersama staf dari Sekretariat Daerah melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah arsip yang telah lama disimpan dan belum diverifikasi.

Proses ini mencakup pencatatan, pengelompokan, serta penilaian terhadap setiap dokumen berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, dan informasinya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan arsip yang lebih efisien dan tertib, serta memperkuat budaya sadar arsip di lingkungan pemerintahan daerah.

DPK Lutim juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah guna mewujudkan sistem kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional. (um/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *