Gaskanindonesia,Lutim- DPRD Kabupaten Luwu Timur, mengungkap Persoalan lahan yang belum tuntas dan ada sejumlah hambatan serius yang mengganjal realisasi investasi di kawasan industri Malili, termasuk pengurusan AMDAL serta perizinan.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, yang juga selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa DPRD mendorong percepatan operasional kawasan industri sebagai strategi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Senin 21 Juli 2025.
Sarkawi Hamid, juga mengatakan kami mendesak para investor untuk mempercepat proses investasinya, serta meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dan kemudahan dalam perizinan. Namun harus tetap mengedepankan komunikasi yang jelas dengan pemilik lahan, agar tidak menimbulkan konflik ke depan, katanya
“Pentingnya keberpihakan kepada tenaga kerja lokal, serta mendesak percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik di kawasan strategis sebagai pusat layanan perizinan,” takan Sarkawi
Lahan seluas 394,5 hektare yang telah disertifikasi sebagai HPL sejak 2014 adalah aset pemda, dan harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal oleh investor yang serius, tegasnya Sarkawi.
Anggota DPRD Lutim Muhammad Nur dalam rapat tersebut juga mengingatkan bahwa investasi di Lutim harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan menghargai kearifan lokal.
“Jangan ada diskriminasi dalam memberi ruang kepada investor. Semua harus diperlakukan sama. Tetapi mereka juga harus menghormati budaya lokal, tidak semata-mata membawa modal dari luar lalu mengabaikan masyarakat sekitar,” tegas Nur.
Sementara itu, Anggota DPRD Rusdi Layong menyoroti persoalan perusahaan yang sudah hampir habis masa izinnya namun belum menunjukkan progres berarti.
Ia berharap kepastian hukum menjadi perhatian agar efek domino investasi bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dari pihak investor, PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) menjelaskan bahwa proses perizinan mereka masih berjalan.
Hal ini disebabkan oleh tahapan regulasi, terutama menyangkut AMDAL dan Izin Pemanfaatan Laut (RKKPNL) yang baru akan mulai diurus setelah dokumen RKKPN disahkan pada November 2024.
“Karena kami membangun kawasan industri hilirisasi, bukan menambang langsung, maka kami butuh waktu. AMDAL bisa butuh hingga enam bulan sendiri. Setelah itu baru izin-izin lain menyusul. Target kami 2026 akhir atau 2027 awal sudah mulai jalan,” kata perwakilan IHIP.
Sementara itu, perwakilan dari PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) menyampaikan bahwa pihaknya sudah menguasai 1.200 hektare dari total 2.200 hektare lahan yang direncanakan, dan para pemilik lahan sisanya pun siap menjual kepada perusahaan.
“Kami milik pengusaha lokal Luwu Timur yang ingin membangun kampung sendiri. Begitu AMDAL dan perizinan selesai, kami siap langsung bangun smelter dan mulai aktivitas lapangan,” ungkapnya.
Pihak PT KIPLT juga turut menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses pemenuhan dokumen perizinan. Meskipun demikian, mereka menyatakan komitmen untuk berinvestasi jangka panjang dan siap mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh proses investasi dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh semua pihak, namun tetap berpijak pada asas keadilan, legalitas, dan kepentingan masyarakat lokal.