DPRD Lutim Sahkan RPJMD 2025–2029, Komitmen Kawal Pembangunan Menuju Lutim Juara

GASKANINDONESIA,LUTIM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menunjukkan peran strategisnya dalam pembangunan daerah dengan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis 10 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj Harisah Suharjo.

Bacaan Lainnya

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan dan saran yang konstruktif.

Ketua DPRD Ober Datte menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD ini merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif, serta wujud tanggung jawab moral dan politik DPRD terhadap masa depan pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah kontrak jangka menengah antara pemerintah dan rakyat. Kami di DPRD memastikan bahwa dokumen ini dibahas secara kritis dan substansial, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ober.

Ia menekankan bahwa dukungan DPRD terhadap RPJMD bukan berarti mengabaikan fungsi kontrol.

Justru, menurutnya, DPRD akan lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan program-program yang tercantum di dalamnya agar berjalan sesuai dengan rencana.

Hal senada disampaikan para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Mereka menyoroti pentingnya sinergi antar-instansi, transparansi penggunaan anggaran, serta perlunya indikator capaian yang jelas dan terukur dalam setiap program yang dijalankan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan masukan konstruktif dari DPRD yang telah memperkuat kualitas dokumen RPJMD 2025–2029.

Dia menyebut kerja sama antara legislatif dan eksekutif sebagai modal utama dalam menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Dengan pengesahan ini, DPRD Lutim menegaskan peran sentralnya sebagai lembaga representatif rakyat yang tidak hanya menyetujui dokumen formal, tetapi juga siap menjadi mitra kritis dalam memastikan terwujudnya visi besar “Luwu Timur Juara” pada 2029 mendatang.(***)

Pos terkait