GASKAN INDONESIA, Luwu Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), guna menindaklanjuti hasil audiensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kegiatan RDPU tersebut dipimpin wakil ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, hj.Harisah Suharjo, berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Selasa (09/12/2025).
Untuk membahas penataan tenaga non-ASN, khususnya 208 tenaga Non ASN yang namanya tercantum dalam Berita Acara Masa Sanggah Data Tahun 2025.
RDPU itu di hadiri OPD dan UPTD yang terkait langsung dengan penataan tenaga Non ASN, antaranya Kadis Kesehatan Luwu Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Kepala BKSDM Luwu Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, serta 15 Kepala UPTD Puskesmas se-Luwu Timur.
Kehadiran jajaran OPD /UPTD serta perwakilan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah, dalam menghadapi perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Harisah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, per Desember 2024 tidak ada lagi pengakomodiran tenaga di luar ASN dan ASN-PPPK. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai 2025 sebagai batas akhir tertib penetapan ASN di seluruh daerah.
“Ada 208 tenaga non-ASN yang datanya tidak dapat kembali diakomodir berdasarkan hasil audiensi di pusat. Ini menjadi perhatian serius kita semua, terutama DPRD, karena aturan tersebut tidak bisa dilanggar, dan mencarikan solusi untuk dipertahankan,” tegasnya.
Sementara anggota DPRD Lutim H. Sarkawi, menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat, realistis, dan tidak menghambat pelayanan publik.
“Kita harus memastikan penataan tenaga non-ASN ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menghasilkan formulasi yang paling tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam undangan resmi RDPU, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif, komprehensif, dan menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di Luwu Timur.
RDPU berakhir dengan kesimpulan untuk melanjutkan perumusan skema penataan yang sesuai regulasi sembari memastikan tidak terganggunya pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan OPD teknis lainnya.





