DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. PUL, RIHAL SOROT MINIMNYA PENGAWASAN

GASKAN INDONESIA, Luwu Timur, 22 Maret 2026 — PT Prima Utama Lestari (PT. PUL) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan limpasan air berlumpur yang mengarah ke Sungai Ussu dan menyebabkan kondisi air menjadi keruh.

Perusahaan yang beroperasi berdasarkan SK Nomor 17/1/IUP/PMDN/2023 dengan fokus pada komoditas mineral logam nikel tersebut juga mendapat perhatian dari Rihal, yang menyoroti status serta kondisi aktual dokumen Clean and Clear (CnC) yang dimiliki oleh perusahaan.

Rihal menyampaikan bahwa permasalahan lingkungan yang melibatkan PT. PUL terus berulang dari waktu ke waktu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap tahun bahkan setiap bulan, berbagai masalah lingkungan terus terjadi dan terulang dilakukan oleh PT. PUL. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat terkait lingkungan, tanggung jawab perusahaan, serta kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan operasional sesuai dengan dokumen lingkungan serta standar baku mutu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Rihal menilai bahwa selama ini Pemerintah Daerah Luwu Timur melalui instansi terkait seperti DLHK, PUPR, Komisi III DPRD Lutim, hingga Polres Lutim dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Terlihat seolah-olah semua baik-baik saja, tanpa adanya pembinaan, pengawasan ketat, maupun koordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat terkait permasalahan PT. PUL,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di wilayah mereka.

“Transparansi sangat dibutuhkan agar ketidakjelasan, ketertutupan, dan rasa khawatir masyarakat dapat terjawab,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Rihal mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, serta meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap PT. PUL.

“Saya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan serta dilakukannya penyelidikan atas dugaan pencemaran. Selain itu, evaluasi dan audit terhadap dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan,” tutup Rihal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *