Gaskanindonesia,Lutim- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Salu Noling di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu proyek yang diharapkan dapat meningkatkan akses listrik bagi masyarakat setempat dan mendukung pembangunan infrastruktur energi berbasis sumber daya terbarukan. Namun, di balik upaya tersebut, muncul sejumlah masalah serius yang patut mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait dengan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, diketahui bahwa PT. Kencana Energi Lestari yang terlibat dalam pembangunan PLTM Salu Noling diduga telah menggunakan BBM subsidi untuk keperluan operasional alat berat dan kendaraan yang dipergunakan dalam proyek tersebut. Penggunaan BBM subsidi diatur secara ketat oleh pemerintah khususnya Pemerintah Propinsi Sulsel dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan, bukan untuk proyek-proyek industri besar termasuk proyek Pembangunan PLTM Salu Noling . Penggunaan BBM subsidi dalam konteks ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dan tidak sejalan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya yang adil dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, PT. Kencana Energi Lestari juga diduga tidak melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, setiap penggunaan BBM yang digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam proyek konstruksi, wajib dikenakan dan dibayarkan pajaknya. Ketidakpatuhan dalam hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara khususnya pendapatan daerah Propinsi Sulsel , tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan, di mana perusahaan-perusahaan lain yang mematuhi peraturan menjadi dirugikan.
Dugaan Ketidakpatuhan PT. Kencana Energi Lestari dalam membayar PBBKB berpotensi mengakibatkan kerugian Negara yang signifikan bagi negara khususnya Pemerintah Poropinsi Sulsel . Pajak yang seharusnya diperoleh dari penggunaan BBM subsidi dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya praktik penyalahgunaan ini, pendapatan daerah berkurang dan berdampak pada pelayanan publik dan infrastruktur yang seharusnya dapat ditingkatkan.(*)