Fraksi GPR DPRD Lutim Setuju Lima Ranperda 2025, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

GASKANINDONESIA,Luwu Timur – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuannya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Sikap tersebut disampaikan melalui juru bicara fraksi, Imanuddin, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Jumat (21/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi GPR menegaskan bahwa Perda harus lahir sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Produk hukum yang dihasilkan, kata Imanuddin, harus berpihak kepada kepentingan publik dan menjadi arah bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Alasan Pembentukan Perda GPR menjelaskan dua alasan mendasar yang melatarbelakangi lahirnya sebuah Perda, yakni:

1. Tuntutan regulasi yang lebih tinggi, dan

2. Kebutuhan masyarakat yang harus ditetapkan dalam kebijakan daerah.

“Ranperda yang diserahkan ke legislatif merupakan kerangka hukum yang sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Imanuddin. Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan Perda yang matang dan berbasis analisis agar implementasinya berjalan efektif.

Catatan GPR untuk Ranperda APBD 2026

Terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi GPR menyampaikan sejumlah catatan kritis. Mereka meminta pemerintah lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada rakyat dalam penyusunan anggaran, serta menghindari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian GPR antara lain:

Dana BKK hanya menyasar 33 desa dari total 125 desa, yang dinilai tidak sejalan dengan Perda RPJMD 2025–2029.

Rencana pembangunan Kantor PKK dan BKAD dengan anggaran lebih dari Rp7 miliar dinilai belum mendesak dan perlu ditunda.

Pengadaan mobil dinas OPD harus dipertimbangkan secara matang sebelum disetujui.

Program pupuk gratis belum jelas mekanisme, skema, dan anggarannya sehingga perlu penjelasan lebih rinci.

GPR juga meminta agar proyek fisik yang sedang atau akan berjalan pada 2026 dikaji ulang sebelum pengesahan Ranperda APBD 2026

.Dukung Pansus dan Penyertaan ModalF raksi GPR menyatakan dukungan terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah mengkaji penyertaan modal daerah. GPR berharap modal yang diberikan dapat digunakan lebih efektif, terukur, dan dilaksanakan secara bertahap agar mampu meningkatkan performa BUMD.

Perubahan Perda Perangkat Desa dan Riset Daerah GPR juga menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai perangkat desa. Perubahan ini dinilai penting karena mengikuti perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat, mengingat perangkat desa memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.

Selain itu, Fraksi GPR menilai Ranperda Riset dan Inovasi Daerah perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami isi dan dampaknya terhadap pembangunan.

Akhiri dengan Harapan untuk Kepala Daerah“ Kami dari Fraksi GPR menyambut positif lima ranperda ini, dengan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Imanuddin menutup penyampaiannya.(idul)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *