Fraksi PAN Mendukung Penuh RPJMD dengan Komitmen Wujudkan Luwu Timur Maju dan Sejahtera

Gaskanindonesia,Lutim- Firman Udding Legislator PKS, Fraksi PAN dalam penyampaiannya terkait “Pemandangan Umum” Fraksi-Fraksi terhadap 5 (Lima) Buah rancangan peraturan daerah tahun 2025.

Fraksi PAN ingin menyampaikan sikap serta pandangan kami sekaligus bahan masukan dalam melakukan pembahasan antara lain.
1. Terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur nomor 3 tahun 2015 tentang Desa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa telah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah desa dikabupaten Luwu Timur namun disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa , terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. kami fraksi PAN menilai ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual desa dalam memperkuat otonomi , meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa, serta memperbaiki tata Kelola pemerintahan desa yang partisipatif , transparan dan akuntabel. Sehingga fraksi PAN mendukung ranperda ini untuk lebih memastikan pemerintah desa tetap berada pada koridor hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan ditingkat desa dalam rangka mewujudkan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah . tentu segala kebijakan yang diatur didalamnya berorientasi pada kualitas pelayanan dan kesejahteran rakyat.

Bacaan Lainnya

2. Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur nomor 10 tahun 2021 tentang perangkat Desa. Fraksi PAN menilai rancangan peraturan daerah ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya perda ini nantinya perangkat desa dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan professional serta dapat memberikan pelayanan yang baik untuk Masyarakat.

3. Ranperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa , mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa Bersama kepala desa serta menampung aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa , dengan fungsi yang dimiliki badan permusyawaratan desa nantinya, fraksi PAN mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan penigkatan kesejahteraan Masyarakat diwilayah itu , tentu dengan mengedepankan aspirasi yang lahir dari kebutuhan Masyarakat dengan segala potensi yang ada didesa itu. Karena BPD adalah perwakilan rakyat yang berada didesa .

4. Ranperda Inovasi Daerah. Dengan Indeks Daya Saing Daerah ( IDSD ) Luwu Timur yang saat ini masih berada di angka 3,01 seluruh pihak sepakat bahwa regulasi dan kelembagaan inovasi menjadi kunci untuk mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan , tentu secara umum inovasi daerah adalah instrument dalam pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada peningkatan kinerja , efektivitas pelayanan publik serta daya saing daerah.

Fraksi PAN mendukung dan sangat mengapresiasi ranperda ini karena melalui inovasi yang terencana,terpadu dan terkordinasi penyelanggaraan pemerintah akan lebih maju. efektivitas perda ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kesejahteraan Masyarakat.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029. Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 , dokumen ini merupakan Langkah strategis dalam merencakanan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan Masyarakat , kami berharap kepada pemerintah daerah untuk selalu memastikan partisipasi aktif oleh seluruh elemen Masyarakat , seperti akademisi,sektor swasta dan komunitas lokal untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat terakomodasi dengan baik. Tentu kebijakan yang mendukung pemberdayaan ekonomi khususnya bagi Perempuan , penyandang disabilitas dan Masyarakat miskin , harus terintegrasikan dalam RPJMD serta harus pula mencakup strategi untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dimasyarakat, pendekatan ini meliputi pengembangan sektor-sektor ekonomi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan dan kami juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan proyeksi anggaran 2025-2029 dapat mengcover seluruh pelaksanaan program pemerintah terutama program- program unggulan yang telah dicanangkan.

Firman Udding maka dari itu fraksi PAN mendukung penuh penyusunan RPJMD ini dengan komitmen untuk mewujudkan Luwu Timur Maju dan Sejahtera , demi masa depan yang lebih baik untuk kepentingan daerah dan seluruh masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *