GASKANINDONESIA,Luwu Timur -Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim, atas penyampaian nota keuangan rencana program daerah, tentang APBD tahun 2026 oleh Bupati Luwu Timur.
Disampaikan, dalam pembacaan pandangan umum terkait dua ranperda yakni, ranperda APBD 2026 dan ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023, tentang penyertaan modal daerah pada PT. Luwu Timur Gemilang, PDIP memandang bahwa penyusunan APBD merupakan instrumen strategis, dalam melanjutkan visi pembangunan birad dan bilad inklusi dan berkelanjutan.
Terkait dengan perda APBD tahun 2026, fraksi PDIP memberikan catatan untuk di cermati bersama:
1. Fraksi PDIP mencermati, penyesuaian terhadap dana transfer dari pemerintah pusat telah menyebabkan penurunan angka KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, untuk menyusun perencanaan anggaran lebih efektif dan efisien pada tata kelola keuangan yang baik.
Namun, disaat yang sama pemerintah justru mendorong pelaksanaan MoU, terkait pekerjaan infrastruktur jalan yang secara kewenangan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah di kabupaten. Langkah tersebut menimbulkan kesan kontradiktif, seolah-olah efektivitas dan evisiensi hanya menjadi slogan, bukan menjadi landasan kebijakan yang di jalankan secara konsisten.
Oleh karena itu fraksi PDIP meminta kepada pemerintah daerah,untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan urgensi serta perkembangan strategis yang melatar belakangi dorongan MoU tersebut.
PDIP juga memastikan bahwa, kebijakan lintas kewenangan tidak melampaui batas totalitas pemerintah kabupaten, serta tidak membebani APBD secara tidak proposional dan menegaskan bahwa, program pembangunan harus selaras prioritas daerah, serta kewenangan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi ketidak stabilan antara perencana dan permasalahan.
2. Fraksi PDIP memandang bahwa pelaksanaan program bantuan sosial bagi lansia, belum di jalankan secara transparan oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ini tercermin dengan banyaknya pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, terkait mekanisme penjaringan nama calon penerima bantuan yang dinilai tidak jelas dan terbuka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang utuh dari pemerintah.
“Kami mencermati bahwa, data penerima bantuan lansia tidak di publikasikan secara terbuka, sehingga menimbulkan kesan informasi tersebut di tutupi,” ungkap Harisal, S.Si, selaku anggota DPRD kabupaten Lutim fraksi PDIP, Rabu (12/11/2025).
Beliau menambahkan, tidak adanya transparansi informasi tersebut, menimbulkan ketidak percayaan bagi publik terhadap program yang seharusnya bersifat inklusif dan berkeadialan. Untuk itu PDIP meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan secara terbuka, mengenai data penerima dan non penerima bantuan sosial lansia disertai penjelasan kriteria dan proses penyaluranya.
Kendati demikian, Fraksi PDIP tetap menyetujui kedua ranperda tersebut, untuk di bahas dan di tetapkan menjadi perda.
Lap : tim





