Fraksi PDIP DPRD Lutim Setujui Ranperda 2025 dengan Catatan Keras Soal

GASKANINDONESIA,Luwu Timur – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicara, Ambrosius Boroallo, S.T, pada rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Jumat (21/11/2025). Dalam penyampaiannya, PDIP menegaskan sejumlah poin penting yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Setelah mencermati jawaban Bupati dan mengacu pada pandangan fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, pada kesempatan ini kami kembali mendorong beberapa poin yang sangat penting untuk diperhatikan,” ujar Ambrosius.

Soroti Penyusunan APBD 2026 dan Program Bansos Lansia

Fraksi PDIP menekankan pentingnya prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD 2026. Setiap program menurut mereka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka untuk diawasi oleh DPRD.

Namun demikian, PDIP memberikan perhatian khusus terhadap Program Bantuan Sosial untuk Lansia yang dinilai bermasalah. Fraksi mencatat adanya perubahan data penerima yang tidak konsisten, kurangnya transparansi, hingga penolakan Dinas Sosial untuk memberikan data resmi kepada legislatif.

“Tindakan ini berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ambrosius.

Fraksi PDIP merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut agar pengelolaannya menjadi lebih akuntabel dan sesuai regulasi.

Tambahan Penyertaan Modal PT Luwu Timur Gemilang

Terkait Ranperda tentang tambahan penyertaan modal daerah pada PT Luwu Timur Gemilang, PDIP menegaskan pentingnya kehati-hatian. Berdasarkan rencana kerja PT Pongkeru Mineral Utama, perusahaan masih berada pada tahap pengeboran dan diperkirakan baru memasuki fase operasi produksi pada 2028. Dividen baru dapat dinikmati sekitar 2029–2030.

Karena itu, PDIP mengusulkan:

Bantuan modal diberikan secara bertahap berbasis pencapaian milestone seperti RKAB, PPKH, dan AMDAL.

Setiap tahapan harus diverifikasi DPRD sebagai bentuk pengawasan sebelum bantuan berikutnya diberikan.

Adanya perjanjian tertulis terkait prioritas tenaga kerja lokal, keterlibatan pengusaha lokal, serta komitmen CSR berbasis kebutuhan masyarakat.

Perda Perangkat Desa dan BPD: Jangan Disahkan Sebelum PP Terbit

Untuk Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang perangkat desa serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang BPD, Fraksi PDIP menyarankan agar tidak dilakukan penetapan sebelum pemerintah pusat menerbitkan peraturan teknis terbaru. Hal ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum.

Percepat Ranperda Riset dan Inovasi Daerah

PDIP juga mendorong percepatan pembahasan Ranperda Riset dan Inovasi Daerah. Perda ini dianggap strategis untuk mendorong BAPPERIDA melakukan riset di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta sektor non-tambang dalam menghadapi era pasca-tambang.

Usulkan Penundaan Pembangunan Kantor dan Pengadaan Kendaraan Pejabat

Fraksi PDIP juga meminta agar pembangunan fasilitas perkantoran dan pengadaan kendaraan pejabat pada Tahun Anggaran 2026 ditunda, demi menjaga efisiensi anggaran dan memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak.

Setujui Ranperda dengan Catatan

Di akhir penyampaiannya, Ambrosius menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui ranperda untuk dilanjutkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan syarat seluruh masukan fraksi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tutupnya.(idul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *