GASKAN INDONESIA, Luwu Timur —Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, I Ketut Riawan, mewakili Sekretaris DPRD menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur. Rabu 10/12/2025
Sesuai dengan tema FGD yaitu “kajian syarat administrasi pencalonan pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Sosialisasi tata cara penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kota” , Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan Anggota DPRD, ” Kata I Ketut Riawan.”
Dalam paparannya, I Ketut Riawan menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Penggantian antar waktu anggota DPRD, dilakukan karena 3 (tiga) hal yakni, 1). meninggal dunia, 2).mengundurkan diri dan; 3).diberhentikan
Selain kabag Persidangan, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan dimana masing masing instansi mempunyai peran dalam proses administrasi, integritas maupun tindak pidana sesuai dengan Tema tersebut.





