Gaskanindonesia.Luwu timur-Kasus dugaan penipuan atau penggelapan di wilayah hukum polres luwu Timur masih terus bergulir. Kini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah itu.
Grace Pondaang selaku korban warga Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luitm menjelaskan kasus penipuan itu dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 31Juli 2024. Dan keTiga orang yang dilaporkan telah menyandang status tersangka.
Hal tersebut diperkuat dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. ”SP2HP (disampaikan) secara tertulis berdasarkan surat Nomor: B/SPHP/44.a/V/Res.1,11/2025/Reskrim diterima, sudah jelas. Bahwa sudah ada tiga orang yang jadi tersangka. Yaitu KI, SI dan WS sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya. Rabu, 28/05/2025
Dengan dijadikannya ketiga tersangka, Grace berterima kasih atas respon pihak kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporannya.
“Terima kasih untuk kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan saya, sehingga hasilnya ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” Pungkasnya. (*)