Kasus Limbah PT PUL Disorot, JAKAM Lutim Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

GASKAN INDONESIA, LUTIM–Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) melontarkan kritik tajam dan tanpa tedeng aling-aling atas temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur terkait jebolnya settling pond milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Blok 3.

Bagi JAKAM, ini bukan sekadar insiden teknis. Ini adalah alarm keras adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius. Kolam limbah jebol, tanpa sistem treatment yang layak, dan lokasinya yang berdekatan dengan badan sungai dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal yang tidak bisa ditoleransi.

Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, menegaskan bahwa fakta di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

“Bukti di lapangan itu terang benderang. Ini bukan lagi dugaan ringan, tapi indikasi kuat pelanggaran aturan lingkungan hidup. Jangan coba-coba dianggap sepele,” tegasnya.

JAKAM menilai aktivitas PT PUL berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah dan Baku Mutu Air Jebolnya settling pond dan buruknya sistem pengelolaan limbah disebut membuka peluang besar terjadinya pencemaran, yang dampaknya bisa langsung menghantam Sungai Ussu dan masyarakat sekitar.

Tak berhenti di kritik, JAKAM Lutim mendesak keras aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami minta Polres Luwu Timur jangan lambat. Segera lakukan penyelidikan. Ini menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Jois.

Lebih jauh, JAKAM juga mencium adanya potensi masalah serius dalam aspek perizinan. PT PUL diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) yang sah dari Kementerian ESDM.
“Kalau benar belum ada RKB, ini bukan pelanggaran kecil. Ini cacat serius dalam tata kelola pertambangan. Harus diusut tuntas,” tambahnya.

JAKAM menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan tambal sulam teknis di lapangan. Proses hukum wajib berjalan agar ada efek jera dan jaminan perlindungan lingkungan.
Mereka juga memastikan tidak akan tinggal diam.

JAKAM siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menggandeng berbagai lembaga lingkungan untuk menekan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pencemaran Sungai Ussu. Pesannya jelas: jangan main-main dengan lingkungan. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *