Luwu Timur,GASKANINDONESIA.COM- Kejaksaan Negeri Luwu Timur cabang Wotu menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris) atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) yg di peruntukan untuk lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.

ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis ( 25/10/2025).
Selanjutnya langsung dilakukan penahanan ke tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.”
Bahwa atas perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600,- (satu milyar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah kabupaten Luwu Timur’” demikian disampaikan Muhlis,S.H (Kasubsi II Intelijen Kejari Lutim).

Adapun pasal yg disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ttng pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 ttng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Lt/sos/acs).





