Gaskanindonesia,Lutim- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa kembali dibuktikan setelah Penyidik Kejari resmi menetapkan tersangka MAM dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes Balai Kembang Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu timur, Selasa, 22 Juli 2025.
Penetapan tersangka MAM ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni MAM.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, Tanggal 22 Juli 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 . Adapun tindakan yang dilakukan oleh Tersangka.
Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para perangkat desa agar transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(*)