GASKAN INDONESIA, Luwu Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur merilis laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Laporan tersebut mencakup berbagai perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, yang melibatkan sektor keuangan desa, pendidikan kesetaraan, proyek infrastruktur, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Lima Perkara Masuk Tahap Penyelidikan
Pada tahap penyelidikan, kejaksaan mencatat sedikitnya lima dugaan korupsi yang tengah digali lebih dalam, di antaranya:
Penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Balai Kembang tahun anggaran 2022–2023.
Dugaan penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan pada 9 PKBM di Luwu Timur untuk periode 2022–2024.
Dugaan penyimpangan dana BOP pada PKBM Bumi Pertiwi (Wotu), PKBM Nurul Iman (Mangkutana), serta PKBM Ammanagappa (Towuti).
Kelima kasus ini kini menjadi perhatian khusus lantaran menyangkut pengelolaan dana pendidikan dan keuangan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tiga Perkara Naik ke Penyidikan
Dari penyelidikan, tiga perkara telah meningkat ke tahap penyidikan setelah jaksa memperoleh indikasi kuat adanya penyimpangan. Ketiganya adalah:
1. Dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Balai Kembang TA 2022–2023.
2. Penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan pada PKBM Nurul Iman TA 2022–2024.
3. Dugaan penyimpangan dana BOP Kesetaraan pada PKBM Ammanagappa TA 2022–2024.
Dalam tahapan ini, jaksa tengah memperdalam alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
Lima Perkara Siap Disidangkan
Lima perkara lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi masuk tahap penuntutan. Perkara tersebut antara lain:
Dugaan penyerobotan sekaligus penjualan tanah negara di kawasan transmigrasi Desa Buangin, dengan tiga berkas berbeda atas nama terdakwa Hasrat Kalo, Rahmat, serta Firnandus dkk.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh bendahara pengeluaran Kejari Luwu Timur, Mohamat Basit.
Dugaan korupsi pengelolaan APBDes Balai Kembang, dengan terdakwa Muh. Aswan Musa.
Kasus-kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Tujuh Terpidana Mulai Jalani Hukuman
Selain penanganan perkara baru, Kejari Luwu Timur juga mengonfirmasi adanya tujuh perkara yang telah inkracht dan memasuki tahap eksekusi. Para terpidana kini menjalani pidananya masing-masing, termasuk:
Amir Gau Dg Rate dan Tawakkal, terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano.
Hasrat Kalo, Firnandus dkk, dan Rahmat, dalam perkara penyerobotan dan penjualan tanah negara.
Udi Indri Yonoto, terkait korupsi pengadaan 50 unit alat tangkap nelayan di Desa Wewangriu.
Mohamat Basit, yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran Kejari.(Idl)





