Gaskanindonesia,Lutim- Selasa 24 / 06 / 2025 pukul 10,00 wita, Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengumumkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Bapak Budi Nugrah,S.H., M.H., beserta Forkopimda Kabupaten Luwu Timur dan rekan-rekan media. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari beberapa kasus yang telah diselesaikan secara hukum. Di antaranya adalah barang bukti Narkotika, Senjata Tajam (sajam), dan berbagai barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bahwa Adapun Barang Bukti sebagai berikut:
- Narkoba jenis Sabu dengan total 462,66 (empat ratus enam puluh dua koma enam enam ) Gram;
- Obat obatan jenis THD sebanyak 3.394 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat) Butir;
- Korek api 14 (empat belas) buah;
- Alat hisap bong 4 (empat) buah;
- Kaca Pireks 15 (lima belas) buah;
- Sumbu Sabu 11 (sebelas) buah;
- Sendok sabu 16 (enam belas) buah;
- Pakaian sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar;
- Senjata tajam jenis badik 1 buah;
- Senjata tajam jenis parang 2 (dua) buah;
- Senjata tajam jenis pisau dapur 2 (dua) buah;
- Cangkul 2 (dua) buah;
- Batu 2 (dua) buah;
- Handphone 1 (satu) buah.
Barang bukti tersebut berasal dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) dan 35 Perkara Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kajari Luwu Timur menyampaikan saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain Narkotika serta kekerasan seksual pada anak.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar antara lain : pakaian; korek api gas; alat hisap jenis bong; kaca pireks; sambu sabu; dan pemotongan atau penghancuran untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar antara lain : sendok sabu; senjata tajam (sajam); cangkul; batu; handphone, serta untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan jenis THD dilakukan dengan cara di blender dengan cairan kimia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.(*)