Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

GASKANINDONESIA.- Luwu Timur, 26 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (26/11). Acara ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, perwakilan instansi terkait, serta awak media se-Luwu Timur.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara, yang terdiri dari 16 perkara Oharda, 4 perkara Kamnegtibum, dan 22 perkara Narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

1. Sabu: 101,2481 gram
2. Obat-obatan THD: 6.612 butir
3. Alat hisap bong: 4 buah
4. Kaca pireks: 4 buah
5. Korek api: 3 buah
6. Sendok sabu: 6 buah
7. Sumbu sabu: 3 buah
8. Senjata tajam jenis badik: 2 buah
9. Parang: 1 buah
10. Pakaian: 37 lembar
11. Tas: 5 buah
12. Flashdisk: 1 buah
13. Sandal: 3 pasang
14. Kunci inggris: 1 buah
15. Baskom: 1 buah
16. Gayung: 1 buah
17. Bangku panjang: 1 buah
18. Kayu: 1 buah
19. Pecahan batu: 14 buah
20. Ban motor dan ban dalam: 1 buah
21. Kartu: 1 buah
22. Palu: 1 buah
23. Beberapa pecahan kaca
24. Sepatu: 1 buah
25. Karung berisi beras: 1 buah
26. Case warna coklat: 1 buah
27. Kalender: 1 buah
28. Buku folio: 1 buah dan pulpen: 4 buah
29. Kertas tabel shio: 1 lembar
30. Dompet: 1 buah
31. Handphone: 3 unit
32. Jas hujan: 1 pasang

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya pembakaran untuk barang bukti yang dapat dibakar, pemotongan atau penghancuran untuk barang yang tidak dapat dibakar, serta penghancuran narkotika dengan metode blender menggunakan cairan kimia. Metode ini memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejari Luwu Timur berkomitmen memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum guna memerangi tindak pidana dan menjaga stabilitas wilayah.

Selain itu, Kejari Luwu Timur menekankan pentingnya sinergi yang lebih konkret antara aparat penegak hukum, Forkopimda, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mengedepankan tindakan pencegahan terhadap berbagai tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius di Kabupaten Luwu Timur.

Di akhir kegiatan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemusnahan barang bukti ini. Harapannya, langkah tersebut memberikan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat serta memotivasi seluruh elemen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *