GaskanIndonesia, LUWU TIMUR- Sering kali terlihat dalam pembangunan proyek adanya himbauan “Utama kan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Himbauan tersebut adalah keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 
Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek Pembangunan 3 RKB SDN 187 Sumber Agung, Kecamatan Tomoni, Kabupaten LuwuTimur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat pekerja dikonfirmasi oleh awak media ini, kenapa tidak memakai safety K3, dia mengatakan “ada pak cuma tidak digunakan, “ujarnya. Selasa ( 07/Oktober/2025.)
Seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3. pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja.
Apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, maka konsultan pengawas, PPK dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
Proyek pembangunan 3 RKB SDN Negeri 187 Sumber Agung, memakai anggaran sebesar Rp.838.582.351.67, dengan pelaksana CV. GLOW PERKASA. Sumber Dana APBD tahun 2025
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab tentang proyek Pembangunan RKB SDN 187, yang dinilai mengabaikan K3.
Lap.Tim





