Konsultasi ke KemenPU, Pemkab Lutim Matangkan Regulasi Penataan Danau Matano

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mempercepat langkah penataan kawasan Danau Matano dengan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar danau.

Hal ini ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin, saat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Rombongan diterima kasubdit Bendungan dan Danau, Direktoral Operasional dan Pemeliharaan, Gemala Susan. Turut mendampingi Asisten II Bupati, Kepala Bapperida, Kamal Rasyid, Kepala Dinas Parmudora, Muhammad Safaat DP., Plt. Kepala Dinas PUPR, Yusran, serta Fungsional Ahli Hukum Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur, Zulkifli.

Menurut Andi Juana, penyusunan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan ruang Danau Matano merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 terkait penyelamatan danau prioritas nasional.

Ia menegaskan bahwa penataan kawasan danau harus dilakukan secara terarah agar fungsi ekologis tetap terjaga, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah.

“Danau Matano ini adalah aset strategis daerah yang harus dijaga keseimbangannya. Kita tidak hanya bicara pengembangan pariwisata, tetapi juga keberlanjutan lingkungan yang menjadi penopangnya,” ujarnya.

Andi Juana mengakui, saat ini kondisi di lapangan menunjukkan adanya tekanan terhadap kawasan sempadan danau. Di beberapa titik, khususnya wilayah Sorowako Lama, telah berkembang permukiman padat yang berpotensi menjadi kawasan kumuh. Sementara di wilayah Sumasang, aktivitas pembangunan berlangsung cukup masif hingga menyentuh badan air.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Banyak bangunan yang difungsikan sebagai keramba, kafe, restoran hingga villa, namun belum dilengkapi perizinan resmi maupun dokumen pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Andi Juana, kehadiran regulasi menjadi sangat penting sebagai instrumen pengendalian. Melalui Peraturan Bupati yang tengah disusun, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas pembangunan di kawasan Danau Matano berjalan sesuai ketentuan, tertib, dan tidak merusak ekosistem.

“Tujuan kita jelas, bagaimana kawasan Danau Matano bisa tertata dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dalam konsultasi tersebut, Pemkab Luwu Timur juga meminta masukan teknis dari Kementerian PU, khususnya terkait pengelolaan sempadan danau serta pengendalian pemanfaatan ruang berbasis daya dukung lingkungan.

Andi Juana berharap, dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, upaya penataan Danau Matano dapat berjalan optimal dan menjadi contoh pengelolaan kawasan danau yang berkelanjutan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan yang dilakukan ke depan benar-benar terencana, terukur, dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi daerah maupun masyarakat,” pungkas Asisten II Bupati Luwu Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *