Partai NasDem secara resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap M Siddiq BM, dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Gaskanindonesia,Lutim- Pergantian ini diputuskan dalam Surat Keputusan Nomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim, tertanggal 19 Mei 2025.

Sebelumnya, SK Nomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 telah menyatakan bahwa M Siddiq BM bukan lagi bagian dari partai NasDem.

Menariknya, pada Pemilu 2024 lalu, Siddiq BM adalah Caleg dengan perolehan suara tertinggi se-Luwu Timur, dengan 5.304 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Malili-Wasuponda. Perolehan ini jauh melampaui pesaing-pesaingnya di dalam dan luar partai.

Sementara Saparuddin, yang kini menggantikan posisinya, berada di posisi ketiga dalam internal partai dengan 981 suara, di bawah Erni Malape yang mengumpulkan 2.260 suara.

Kendati demikian, DPP Partai NasDem menyatakan bahwa PAW adalah bentuk penegakan disiplin partai dan dijalankan sesuai mekanisme organisasi, bukan semata berdasar jumlah suara. Penunjukan Saparuddin juga didasarkan pada usulan resmi DPW NasDem Sulsel dan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem.

DPP Partai NasDem juga telah memerintahkan DPW dan DPD NasDem di Sulawesi Selatan dan Luwu Timur untuk menindaklanjuti keputusan PAW ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat telah dikirimkan ke Mahkamah Partai, Ketua DPRD Luwu Timur, Bupati, serta KPU RI dan KPUD Luwu Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *