Pembahasan RPJMD Alot, DPRD : Kedepankan Kepentingan Rakyat

jumat (23 / Mei 2025) Rapat Panitia Khusus (Pansus) di ruang Banggar DPRD Luwu Timur terkait Pembahasan Ranperda RPJMD Pemerintah Daerah berjalan Alot, beberapa anggota Pansus memberikan masukan agar mengedepankan Kepentingan Masyarakat.

Alotnya Pembahasan RPJMD di Pansus DPRD dengan Dinas terkait termasuk Pihak BUMD adalah hal yang Lumrah dan biasa, ini wajar dan Normatif serta saling memaklumi.

Hal itu dikatakan oleh Muh. Iwan Wakil ketua Pansus 3 RPJMD DPRD Luwu Timur kepada media ini, menurutnya, Perdebatan dalam pembahasan itu Normatif dan wajar, sebab semua anggota Pansus inginkan Agar RPJMD ini isinya benar – benar Terencana dengan baik untuk kepentingan Masyarakat dan Daerah ini, ujar Iwan.

Mengenai Pembahasan Target dan rencana kerja maupun Capaian BUMD, Iwan mengatakan bahwa, beberapa rekan yang ada di Pansus wajar jika mempertanyakan bagaiman Target BUMD terkait Potensi Luwu Timur 5 Tahun Kedepan.

Sebab, Tambah Iwan, Pengalaman BUMD sebelumnya, Pemerintah Daerah terus membantu alokasi Anggaran untuk Operasional BUMD, namun Hasilnya tidak sesuai dengan Harapan, kata Iwan.

Sehingga Pansus RPJMD yang terdiri dari Gabungan Fraksi tentu tidak inginkan kejadian itu terulang lagi kepada Pengurus Baru BUMD, semua inginkan agar BUMD saat ini jauh lebih baik dan memberikan kontribusi yang besar bagi Peningkatan PAD Luwu Timur, urai Iwan.

Selain itu, Kata Anggota DPRD dari Dapil Angkona – Kalaena (Iwan), anggota Pansus khususnya seluruh anggota DPRD Luwu Timur tentu berkeinginan agar Program Bupati terpilih yang dituangkan dalam RPJMD manfaatnya untuk kemaslahatan Masyarakat, tuturnya.

Seperti Program 3 Kartu Sakti, Pendidikan, Kesehatan dan Lansia, kita berharap agar ini dapat terlaksana dengan baik, sesuai janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati yang ada di Visi misi Ibas – Puspa, Tandas Irwan.

Masih Iwan, jika pembahasan RPJMD Alot, bukan berarti Pansus Mencari kelemahan ataupun Kesalahan, tapi semua inginkan agar Pemda dan DPRD dalam menyusun RPJMD tidak keluar dari regulasi ataupun Peraturan Perundangan yang berlaku, karena Kiblat Program 5 Tahun kedepan ada di batang tubuh RPJMD, kunci Irwan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *