GASKAN INDONESIA, MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya mengambil langkah tegas. Tak lagi sekadar imbauan, jalur hukum resmi ditempuh atas dugaan pengrusakan plang informasi lahan milik pemda di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, ke Polres Luwu Timur pada Selasa (17/02/2026).
Dalam laporan itu, Pemkab Lutim mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 di Dusun Laoli, tepatnya di titik koordinat -2.776657, 121.142748.
Terlapor dalam kasus ini adalah Acis Cs, yang diduga merupakan warga petani penggarap di atas lahan milik Pemkab Lutim. Mereka disinyalir merusak papan informasi tanda kepemilikan tanah yang merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Plang yang dirusak itu memuat keterangan kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan dengan NIB Nomor 20.26.000001429.0—dokumen legal yang menjadi dasar penguasaan aset oleh pemerintah daerah.
“Betul, kami sudah melaporkan tindakan pengrusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli,” tegas Ramadhan.
Ironisnya, pemasangan plang tersebut sebelumnya dilakukan secara terbuka oleh Satpol PP dan disaksikan warga serta kepala desa setempat. Lahan itu sendiri dipersiapkan sebagai kawasan industri untuk pengembangan PT IHIP.
Namun tak lama setelah petugas kembali ke Malili, sejumlah warga justru merobohkan dan merusak plang yang baru saja dipasang.
“Kami juga heran kenapa tiba-tiba ada pengrusakan, sementara sejak awal warga melihat dan mendampingi kami memasang plang,” tambah Ramadhan.
Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri terhadap aset negara. Proses hukum kini berjalan, dan publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
LAP :Tim





