Pengadilan Agama Malili Gelar Rapat Teknis, Pelaksanaan Sidang Terpadu

gaskanindonesia.com Lutim- Pengadilan Agama Malili menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Kerjasama Pelayanan Terpadu Kepada Masyarakat Kabupaten Luwu Timur, bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Malili, Kamis 14/08/2025.

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Malili Rajiman, S.H.I., M.H., dilanjukan dengan pemaparan draf Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Pencatatan Nikah Melalui Sidang Isbat Nikah Secara Terpadu oleh Panitera Pengadilan Agama Malili Jamaluddin S.S.E.I.

Bacaan Lainnya

MoU ini nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Pengadilan Agama Malili dan Kementrian Agama Kabupaten Luwu Timur sebagai pedoman untuk menjalin sinergi dan kerja sama dalam melaksanakan layanan pengesahan perkawinan, pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan secara terpadu.

Adapun Ruang lingkup MoU yang dibahas meliputi Pertukaran data dan informasi status perkawinan masyarakat, Penyelesaian perkara isbat nikah (pengesahan perkawinan), Pencatatan perkawinan dan Penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berkaitan dengan status perkawinan.

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur Oksen Bija, S.H., didampingi Sekertaris Dinas sebagai untur Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur Drs. H. Muhammad Yunus, M.Pd.I yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam. Rapat ini turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Malili beserta Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Malili,

Rapat ini adalah tindak lanjut dari Audensi Ketua Pengadilan Agama Malili kepada Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam pada hari Rabu tanggal 06/08/25 yang membahas rencana pelaksanaan Sidang Terpadu yang melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama Malili dengan instansi-instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pos terkait