Gaskan – Pengadilan Agama Malili kembali menggelar sidang di luar gedung perdana tahun 2025, yang bertujuan untuk mempermudah akses warga masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Kegiatan sidang ini dilaksanakan bertempat di Balai Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan Tim Hakim yang menyidangkan perkara yaitu terdiri dari Hakim YM. Mufti Hasan, S.H.,M.Ag., dan YM. Fariq Alfaruqie S.H., M.H.
Acara pembukaan sidang di luar gedung dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malili, Rajiman, S.H.I, M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malili, Jamaluddin, S.E.I., Acara Sidang di luar gedung ini dirangkaikan dengan Kampanye publik anti gratifikasi Pengadilan Agama Malili dilanjutkan dengan Sosialisasi layanan dari Pengadilan Agama Malili.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Malili menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Malili untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sidang di luar gedung ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal akses hukum, tetapi juga bertujuan untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat agar mereka dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak-haknya di ranah hukum agama.
Diharapkan, pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar hingga akhir nanti dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (*)