Proyek Pembangunan RKB SDN.220 Cerekang, Dinilai Langgar SOP K3

GaskanIndonesia, Lutim- Beberapa kegiatan fisik sudah mulai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diridengan alat pelindung diri. Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3)

Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan fisik pembangunan  ruang kelas SDN 220 Cerekang dengan nilai kontrak Rp 2.006.001.273.63.Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti masker. Begitupula untuk keselamatan kerja pekerja tanpa menggunakan perlindungdiri seperti sepatu boot dan helm. Padahal item pekerjaan yakini pasang rangka atas bangunan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur  AGUS SAMAN dikonfirmasi terkait pekerja tanpa APD mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pengawas PPK sebagai penanggung jawab  kegiatan.

Pihaknya sebelumnya sudah mewanti- wanti agar pihak rekan bekerja sesuai aturan salahsatunya terkait K3.

”Kami akan segera turun mengecek, jika ditemukan ada pelanggaran tentu kami akan beri teguran, untuk pengadaan K3 sudah diatur dalam kontrak kerja, sehingga wajib rekananmemfasilitasi alat keselamatan kerja,“ tegasnya, Rabu (24/9/2025).

Laporan: Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *