Luwu Timur, GASKANINDONESIA.COM – Komisi I DPRD kabupaten Luwu Timur, Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) kabupaten Luwu Timur, dan sejumlah Sejumlah Guru SMP Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari kecamatan Wotu.
RDP tersebut, berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Wakil ketua II, Ir.hj.Harisah Suharjo serta dihadiri Kepala BKPSDM Lutim dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta anggota DPRD kabupaten Luwu Timur yakni, Sarkawi, Arifin, Muhammad Nur, Harizal dan Abdul Halim, Selasa 30 Agustus 2025.
Risma, Salah satu perwakilan dari Guru tenaga P3K SMP Negeri yang berada di kecamatan Wotu, meminta agar pihak BKPSDM mengeluarkan surat pengakuan guna memberikan izin belajar bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan ke S2 untuk pengembangan diri dalam dunia pendidikan.
“Kami hanya meminta pengakuan dan izin belajar dari BKPSDM, untuk melanjutkan pendidikan strata S2, seperti PNS lainya untuk mendapatkan cuti belajar,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kabupaten Luwu Timur, Sukri, S.Pd, menuturkan dinas pendidikan sangat mendukung dan mendorong upaya dari para guru P3K yang mau melanjutkan pendidikan ke S2 untuk pengembangan diri. Apalagi, dengan adanya rekomendasi dari bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam untuk melanjutkan kuliah di kampus yang telah melakukan MoU dengan Pemda Lutim.
“Kami sudah menyurat ke BKPSDM terkait dengan permintaan guru P3K yang ada. Namun, pihak dari BKPSDM Lutim tidak mau mengeluarkan surat pengakuan izin belajar yang telah diajukan,”jelasnya.
Di tempat yang sama kepala BKPSDM Lutim Parha Arif menjelaskan, alasan BKPSDM tidak mengeluarkan pengakuan izin belajar, bagi para guru P3K yang mau melanjutkan jenjang pendidikannya ke S2, karena belum ada regulasi dari Kemenpan RB, yang mengatur izin belajar bagi P3K untuk lanjut kuliah S2.
“Kami tidak berani mengeluarkan izin belajar, kalau belum ada regulasi dari Kemenpan RB dan kami tidak mau mendahului aturan yang belum ada,”ungkapnya.
Untuk guru P3K yang mau melanjutkan pendidikan ke S2, pihaknya sangat mendukung sebagai pengembangan diri di dunia pendidikan, tidak ada larangan bagi guru P3K untuk melanjutkan kulia, hanya saja untuk izin belajar pihak BKPSDM tidak berani mengeluarkan.
“Kami sangat mendukung program lanjut kuliah yang rekan-rekan lakukan, namunapabila ada aturan yang terbit dari Kemenpan RB, memperbolehkan izin belajar, maka kami dari BKPSDM hari itu juga akan memberikan rekomendasi bagi teman-teman semua” jelasnya.
Dari hasil RDP tersebut Anggota komisi I DPRD kabupaten Luwu Timur, mengambil kesimpulan akan memperjuangkan sampai kementrian terkait, serta memberikan jaminan kepada guru P3K untuk melanjutkan kuliah yang terpenting bukan dalam hari kerja.





