GASKAN INDONESIA, Luwu Timur – Polemik lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kian memanas. Sejumlah petani penggarap secara terbuka mengakui tidak memiliki satu pun dokumen sah atas tanah yang mereka kelola. Namun ironisnya, mereka tetap bersikeras mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Pengakuan itu disampaikan tepat di lokasi pemasangan papan informasi aset Pemkab Luwu Timur, lengkap dengan sertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0. Fakta legalitas sudah terpampang jelas, tetapi klaim sepihak tetap digaungkan.
Salah satu penggarap, Riskin , warga Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengaku mengelola lahan perkebunan sekitar satu hektare sejak 2016. Ia menyebut lahan itu dibuka atas permintaan ayah Iwan.
“Sekitar tahun 2010 saya dipanggil bapaknya Iwan untuk membuka lahan perkebunan. Tahun 2016, setelah dipanggil Pak Guru, ayah dari Iwan, barulah lahan itu saya buka,” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).
Namun saat ditanya soal legalitas, jawabannya tegas: tidak ada.
Baik Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), semuanya nihil.
“Kami tidak punya alas hak, hanya sebatas mengelola. Kami yang garap,” katanya tanpa ragu.
Pernyataan ini memantik tanda tanya besar.
Bagaimana mungkin lahan yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah tetap diklaim hanya bermodal pernah membuka dan menggarap?
Meski tanpa dokumen resmi, Sikin tetap menyatakan akan mempertahankan lahan tersebut, terlebih setelah Pemkab Luwu Timur berencana mengambil kembali asetnya.
Konflik pun tampak tak terhindarkan: di satu sisi ada dokumen dan legalitas negara, di sisi lain ada klaim penguasaan fisik tanpa alas hak. Kini publik menunggu, apakah aturan akan ditegakkan, atau klaim tanpa dasar justru dibiarkan menjadi preseden.
LAP : tim




